Society

Laras Faizati: Musuh Negara atau Korban Paranoia Digital?

Seorang pegawai ASEAN, satu Instagram Story, dan vonis hukum yang membingungkan. Mengapa aparat begitu takut pada jempol Laras Faizati Khairunnisa?

JW
Jennifer WilsonJournalist
15 January 2026 at 09:01 am3 min read
Laras Faizati: Musuh Negara atau Korban Paranoia Digital?

Mari kita jujur sebentar. Jika Anda melihat profil LinkedIn Laras Faizati Khairunnisa setahun yang lalu, Anda akan melihat definisi kesuksesan Gen Z: lulusan LSPR, karier di Dubai, dan posisi mentereng sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Hari ini? Namanya tercatat dalam tinta merah di berkas Bareskrim Polri.

Apakah dia menyelundupkan senjata? Menggelapkan dana negara triliunan rupiah? Tidak. Dia melakukan "kejahatan" paling mematikan di abad ke-21: mengunggah Instagram Story.

"Ketika sebuah institusi merasa terancam oleh caption Instagram seorang wanita muda berusia 26 tahun, kita harus bertanya: seberapa rapuh fondasi institusi tersebut?"

Antara Satire dan 'Hasutan'

Narasi resmi mencap Laras sebagai provokator. Polisi bergerak dengan kecepatan cahaya—sebuah efisiensi yang jarang kita lihat dalam kasus korupsi kelas kakap—untuk menciduknya di Lubang Buaya. Pemicunya? Sebuah video gedung Mabes Polri dengan teks yang, jika dibaca tanpa kacamata kuda, jelas berbunyi frustrasi, bukan instruksi militer.

Laras menulis tentang "membakar" gedung itu. Konteksnya? Emosi melihat seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis saat demo. Namun, dalam kamus aparat, metafora kemarahan diterjemahkan secara harfiah menjadi ancaman pembakaran. Ini adalah lompatan logika yang luar biasa akrobatik.

👀 Apa Sebenarnya Isi 'Postingan Maut' Laras?

Visual: Video gedung Mabes Polri (kantornya bersebelahan).

Teks (Terjemahan Bebas): "Tolong robohkan gedung ini... Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang."

Analisis: Frasa "ibuku ingin aku pulang" adalah penanda jelas bahwa ini bukan ajakan perang gerilya. Ini adalah keluhan seorang warga sipil yang tak berdaya. Namun, Pasal 160 KUHP dan UU ITE tidak mengenal nuansa sarkasme.

Kecepatan yang Mencurigakan

Kita perlu membicarakan kronologinya. Laras mengunggah, viral, lalu ditangkap dalam hitungan hari. Bandingkan dengan kasus Harun Masiku yang seolah memiliki jubah gaib. Penahanan Laras—meski akhirnya divonis hukuman percobaan dan tidak dipenjara fisik—mengirimkan sinyal dingin ke tulang punggung kelas menengah Indonesia: Jangan macam-macam, atau karier menterengmu tamat.

Pemecatannya dari AIPA adalah konsekuensi logis namun tragis. Institusi internasional cenderung alergi pada masalah hukum lokal, terlepas dari validitas moralnya. Laras kehilangan karier globalnya bukan karena inkompetensi, tapi karena satu momen di mana dia lupa bahwa di Indonesia, dinding punya telinga dan tangkapan layar abadi.

Preseden Buruk untuk Demokrasi Digital

Kasus ini bukan hanya tentang Laras. Ini tentang pergeseran standar "bahaya". Jika ungkapan kekesalan emosional disamakan dengan rencana terorisme terstruktur, maka ruang kritik kita telah menyusut menjadi lubang jarum. Vonis bersalah—meski tanpa penjara—tetaplah sebuah stempel kriminal.

Laras Faizati mungkin bisa pulang ke rumah, tapi dia membawa beban catatan kriminal yang akan menghantuinya seumur hidup. Sementara itu, mereka yang benar-benar membakar hutan atau uang rakyat masih tidur nyenyak, mungkin sambil menertawakan betapa mudahnya mengalihkan perhatian publik dengan menangkap seorang gadis yang hanya memegang ponsel.

JW
Jennifer WilsonJournalist

Journalist specialising in Society. Passionate about analysing current trends.